Pages

Pemerintah Australia, melalui AusAID, telah memberikan dukungan untuk sektor hukum dan keadilan di Indonesia selama lebih dari 10 tahun. Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (Australia Indonesia Partnership for Justice - AIPJ) merupakanprogramlima tahun AusAIDdimulai pada Juni 2011.


Memasuki tahun ketiga implementasi program, AIPJ memfokuskan diri pada upaya untuk ‘Mewujudkan
Hak’. Hak yang dimaksud, meliputi: 
* Hak atas identitas hukum (akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai)
* Hak atas proses peradilan yang adil, bersih, dan mudah diakses
* Hak atas informasi (hukum)


AusAID percaya bahwa tata kelola pemerintahan yang efektif,adalah salah satu prasyarat pentinguntuk bisa mewujudkan ketiga hak tersebut. Tata kelola pemerintahan yang dimaksud, mencakup pemberian layanan yang lebih baik serta peningkatan keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.Pendekatan AIPJ dalam upaya mewujudkan hak ini,dilakukan dengan cara bekerja sama melalui kemitraan dengan berbagai lembaga utama pemerintah dan kelompok masyarakat sipil serta masyarakat setempat. 


Salah satu lembaga utama pemerintah yang telah menjadi mitra jangka panjang AusAID, adalah Kejaksaan Agung(Kejagung). Hal tersebut mengingat salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Repulik Indonesia Nomor: PER – 009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, salah satutugas dan wewenang  Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, adalah:

 “perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik secara nasional dalam rangka mendukung keberhasilan tugas, wewenang dan fungsi serta pelaksanaan kegiatan Kejaksaan”.

Tugas dan wewenang  Kejaksaan tersebut sangat berkaitan dengan fokus AIPJ yang bermaksud mendukung mitra kerja, untukmeningkatkan layanan dan kepercayaan di tingkat daerah. Kerjasama pada aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai sebuah upaya mewujudkan hak atas informasi. Perwujudan atas hak ini, diharapkan dapat membantu warga melindungi hak-hak mereka, serta memberi landasan bagi akuntabilitas  Kejaksaan. Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan layanan dan kepercayaan publik terhadap layanan keadilan di tingkat daerah.

I. Term of References (TOR)
Kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat ini, secara spesifik akan dilakukan pada kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan serta  masyarakat yang kurang memiliki akses utk mendapatkan layanan penkum/luhkum. Untuk memastikan keberhasilan dari kegiatan ini, diperlukan persiapan-persiapan pengembangan alat bantu dan ketrampilan-ketrampilan khusus yang diperlukan oleh bidangIntelijen di Kejaksaan. Untuk itu diperlukan konsultan perorangan.
Detil tahapan dan cakupan pekerjaandari konsultan adalah sebagai berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahap ini dimaksudkan untuk mengumpulkan semua materi yang dibutuhkan dalam pengembangan bahan penerangan dan penyuluhan hukum. Materi yang dimaksudkan adalah materi yang saat ini sudah dimiliki oleh Kejaksaan. 
Kegiatan pada tahap ini, meliputi diskusi dengan tim pada Bidang Penerangan Hukum / Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengenai:
 a. materi-materi yang diperlukan/digunakan oleh Kejaksaan ketika melakukan penerangan dan    penyuluhan hukum masyarakat;
  b. informasi mengenai hal-hal apa yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan apa yang perlu diperbaiki, terkait dengan materi maupun  cara-cara/tehnik-tehnik penyampaian agar proses penerangan dan penyuluhan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif.
2. Tahap Pengembangan Materi 
     a. Materi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Masyarakat
Konsultan mengembangkan materi penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat berdasarkan materi yang sudah ada pada Bidang Penerangan/Penyuluhan Hukum Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung.Materi yang dimaksud akan digunakan pada saat pelaksanaan proses penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat. Pengembanganmateri penerangan dan penyuluhan hukum tersebutharus mendapatkan persetujuan dari tim mitra kerja pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
     b. Materi Peserta Penerangan dan Penyuluhan Hukum Masyarakat
Konsultan mengembangkan leaflet/brosur/buku saku untuk dibagikan kepada masyarakat yang menjadi peserta penerangan dan penyuluhan hukum. Materi yang dimaksud haruslah mendapatkan persetujuan dari tim mitra kerja padaPusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
3. Tahap Pelatihan/Sosialisasi
Konsultan memberikan pelatihan pada bidangPenerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan HukumKejaksaan Agung yang akan dijadikan sebagaipilot project.  Diperkirakan peserta pelatihan berjumlah paling banyak 15 (lima belas) – 20 (dua puluh) orang. Lama pelatihan adalah 2 (dua) hari.
4. Tahap Pendampingan
Konsultan melakukan pendampingan pada kegiatanpenerangan dan penyuluhan hukum masyarakat. Setelah proses pendampingan, konsultan memberikan pandangan mengenai hal-hal yang sudah berjalan dengan baik dan hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Hasil ini, selanjutnya digunakan untuk menyempurnakan materi penerangan dan penyuluhan hukum.
5. Tahap Pelatihan Teknis
Konsultan memberikan pelatihan teknis (ketrampilan komputer) untuk pengembangan penyajian materi penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat. Pelatihan diberikan pada maksimum 3 (tiga) orang dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
6. Tahap Penyerahan Hasil
Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan materi penerangan penyuluhan hukum masyarakatkepada Manajer Senior Anti Korupsi AIPJ, setelah mendapat persetujuan/penerimaan dari tim penerangan dan penyuluhan hukum masyarakatKejaksaan Agung.
Pekerjaan ini diharapkan sudah selesai pada April 2013 untuk pembuatan materi, dan pada Mei – Juni 2013 untuk sosialisasi dan pelatihan.


II. Keluaran  
1. Materi dan daftar informasi
2. Materi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Masyarakat. Materi harus mendapatkan persetujuan dari tim mitra kerja di Pusat Penerangan Hukum

3. Materi Peserta Penerangan dan Penyuluhan Hukum Masyarakat. Materi harus mendapatkan persetujuan dari tim mitra kerja di Pusat Penerangan Hukum
4. Laporan pelaksanaan pelatihan/sosialisasi
5. Laporan pelaksanaan pendampingan dan analisis terhadap temuan
6. Laporan pelaksanaan pelatihanteknis

III. Kriteria Konsultan
1. Memiliki pengalaman menjadi konsultan komunikasi lembaga/organisasi, setidaknya selama 3 – 5 tahun terakhir (diutamakan pernah bekerja untuk lembaga/organisasi Pemerintah);
2. Memiliki ketrampilan dan pengalaman mengembangkan materi-materi atau media-media komunikasi, khususnya untuk masyarakat di daerah terpencil, miskin dan terpinggirkan;
3. Memiliki ketrampilan dan pengalaman untuk melakukan transfer of knowledge (baik melalui pelatihan maupun pendampingan) dalam hal mengembangkan materi-materi/media-media komunikasi dan dalam menyampaikan materi-materi komunikasi;
4. Bersedia melakukan pendampingan pada tim Kejaksaan ke daerah-daerah (akan ditentukan kemudian) di Indonesia

IV. Cara Melamar
1. Pelamar mengirimkan kelengkapan berikut ini, ke alamat email endang.suyatin@aipj.or.iddengan mencamtumkan “ Konsultan Komunikasi Kejaksaan Agung” di subyek email.
- Surat lamaran 
- CV  dilengkapi dengan pengalaman pendampingan/ pembuatan produk komunikasi sejenis
- Usulan jumlah hari kerja untuk tahapan pembuatan materi komunikasi
2. Surat lamaran paling lambat sudah diterima AIPJ pada Jumat 15 Maret 2013, pukul 13.00 WIB. AIPJ
berhak untuk menentukan di proses atau tidaknya surat lamaran yang terlambat diterima.

0 Comments

0 Responses so far.

Posting Komentar