Pages

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No.181/1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden No.65/2005 memiliki tujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi perempuan.
Untuk mewujudkan terimplementasinya tujuan strategis tersebut diperlukan landasan organisasi dan kelembagaan yang kuat, akuntabel dan transparan. Saat ini Komnas Perempuan didukung 15 orang Komisioner dan 50 orang Badan Pekerja di bawah kepemimpinan Sekjen. Komnas Perempuan bekerja melalui 5 Subkomisi, yaitu Subkomisi Reformasi Hukum, Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan bagi Korban, Subkomisi Pemantauan,
Subkomisi Pendidikan dan Subkomisi Partisipasi Masyarakat yang didukung oleh berbagai Gugus Kerja, diantaranya Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional (GK PKHN). Kelima Subkomisi dan Gugus Kerja ini ditunjang oleh 5 bidang supporting system yaitu Bidang SDM, Bidang Umum, Bidang Keuangan & Akuntansi, Bidang PMEP dan Resource Center.
Untuk melengkapi SDM dalam struktur organisasi Komnas Perempuan, diperlukan kandidat untuk posisi:

Asisten Bidang Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi (Asisten PME)


Kriteria untuk posisi tersebut adalah :

Memiliki pengalaman dalam pengelolaan program dan anggaran minimal 1 tahunMemahami dasar-dasar perencanaan anggaran, monitoring dan evaluasiMempunyai perspektif HAM dan GenderPendidikan minimal S-1Mempunyai komitmen tinggi terhadap lembagaMampu bekerjasama dalam timMampu berbahasa Inggris aktif, conversation dan menulisMenguasai MS Office (word, excell, power point, dll)

Para Pelamar diharapkan :

-  Mengirimkan surat lamaran dan CV lengkap.
-  Melampirkan salinan atau foto copy dokumen pendukung, termasuk foto diri.

Lamaran dialamatkan ke:

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Jl. Latuharhari 4B Jakarta  10310


Atau melalui email:
mail@komnasperempuan.or.id

Lamaran kami harapkan telah kami terima pada tanggal 9 Mei 2013.

Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan dipanggil untuk proses selanjutnya.

0 Comments

0 Responses so far.

Posting Komentar